Home / Dakwah / Kajian Subuh : Fiqih Pelaksanaan Fidyah Haji dan Umrah

Kajian Subuh : Fiqih Pelaksanaan Fidyah Haji dan Umrah

WhatsApp Image 2025-05-16 at 13.54.46_b20b9015
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)


Makassar, islamkontemporer.id – Bagi orang-orang yang melakukan ibadah haji dan umrah, tentu ada kewajiban serta syarat yang harus dipenuhi saat melakukan dua ibadah ini dan apa konsekuensinya jika melanggar aturan tersebut.

Saat kita sudah memakai ihram dan telah berniat di dalamnya untuk beribadah seperti niat haji, maka ada ketentuan-ketentuannya yang berlaku dan apabila kita melakukan sesuatu yang haram maka kita disebut telah melanggar sehingga wajib membayar fidyah atau denda atas pelanggaran itu.

Adapun perbuatan-perbuatan yang melanggar saat kita telah berpakaian ihram dan berniat di dalamnya seperti bercukur atau memotong rambut baik rambut kepala maupun rambut lainnya, berjimak saat ihram, membunuh binatang baik itu sengaja atau tidak maka hukumannya adalah bayar fidyah 1 ekor kambing dari setiap pelanggaran tersebut di atas.

Menurut imam Ahmad bin Hambal, ada beberapa hal yang apabila kita lupa maka tidaklah berlaku dam baginya. Contohnya disebutkan olehnya semisal ia telah lupa dan memakai pakaian yang berjahit, maka menurut mazhab ini tidaklah berlaku dam baginya.

Pendapat Imam Ahmad bin Hambal inimerujuk pada hadis Rasulullah Saw yang mengatakan sesungguhnya Allah Swt mengampuni pada umatku dengan kesalahan yang ia tidak sengaja atau lupa ataupun kesalahan yang dipaksakan.

Kajian subuh yang disampaikan oleh Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) menarik untuk disimak, khususnya bagi orang-orang yang melakukan ibadah haji atau umrah.
Selengkapnya

Simak videonya di sini: Klik untuk menonton video

Check Also

mui

Bulan Syawal dalam Perspektif Dakwah

Oleh: Dr.KH.Muhammad Ishaq Samad, MA (Ketua Bidang Infokom MUI Sulsel ) Makassar, islamkontemporer.id – Bulan …

Leave a Reply