Makassar, islamkontemporer.id – Aktivitas manusia silver di Makassar dianggap sebagai fenomena negatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel bersikap cukup tegas tentang hal tersebut dengan mengeluarkan fatwa tentang keharaman memberi uang kepada pengemis termasuk manusia silver.
“Persoalan manusia silver atau model lain seperti manusia badut yang melakukan atau mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan, pada prinsipnya MUI Sulsel telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pengemis termasuk keharaman memberikan sumbangan atau sedekah kepada mereka,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry, pada, dikutip dari Radar Makassar,Selasa 13 Mei 2025.
Menurut Prof Muammar, kegiatan manusia silver adalah kegiatan yang sama dengan mengemis. Terlebih mereka mengemis dengan melakukan sesuatu yang bisa merusak dirinya karena mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Selain itu mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan terutama di lampu merah.
Dia mengharapkan sekiranya masyarakat tidak memberikan sedekah kepada para pengemis ini, sehingga tidak ada lagi pengemis yang menjadikan ini sebagai mata pencaharian.