Makassar, islamkontemporer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Melalui Sekertaris Umum Prof Muammar Bakry menangapi soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten Soppeng. MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam.
“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry, Kamis (22/5/2025).
Muammar menjelaskan, status menantu termasuk muhrim bagi mertua. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.